Dalam kacamata universal implementasi ke-berislam-an
sangatlah heterogen, baik yang terkait dengan pemikiran maupun sikap. Ada yang
sifatnya substansial dan urgen (wajib) ada juga yang sifatnya umum dan
bisa ditolerir (sunnah) . Salah satu contohnya adalah larangan dalam
Al-Quran yang menyatakan agar manusia mengindari kerusakan (wala tufsidu fil
ardhi ba’da islahiha). Sebagaimana konsep hukum yang ada, maka setelah
adanya larangan biasanya hal tersebut tidak patut dilakukan. Dalam konteks ini
berarti dilarang melakukan kerusakan dan sebaliknya harus melakukan perbaikan.
Siapa yang melanggarnya ia akan dikenai sanksi (dosa) dan pertanggung jawban. Adapun
larangan diatas, sebenarnya bermaksud agar manusia menjaga ekosistem alam dan habitatnya,
karena memang dampaknya yang sangat luar
biasa, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik dampak individu maupun
dampak kolektif. Itulah mengapa dalam kaidah fiqih dinyatakan menghindari mafsadat
lebih didahulukan daripada mendatangkan manfaat (dar’ul mafasid muqoddamun
‘ala jalbil mashalih). Nalar hijau keislaman berupaya mentransmisikan
relasi ajaran (Quran dan Sunnah) dengan berkehidupan
(perilaku sosial dalam hidup), baik insani maupun hayati. Karena itulah menurut
saya esensi keislaman, adalah yakni merawat, menjaga dan menyelamatkan, sesuai
dengan turunan makna Islam itu sendiri yakni aslama, yuslimu, islaman. Kontemplasi
hukum agama yang sejauh ini berkutat hanya pada ranah eksistensial harus
diarahkan pada prinsip dan hal-hal yang sifatnya esensial. Jangan terpaku pada
hal-hal yang sifatnya individualistis, mari beranjak pada hal-hal yang sifatnya
demi kepentingan dan kemaslahatan umum. Karena agama tidak bisa tegak dengan
hanya satu sisi ibadah ritual, tetapi juga harus di kombinasikan dengan ibadah sosial
dan perhatiannya pada lingkungan. Begitulah ajaran tauhid menyeimbangkan antara
sisi ketuhanan, sisi kemanusiaan dan alam. Dan sebagai pelaku (khalifah fil
ardhi) manusia harus menjaga kelestarian alam demi menjaga apa yang
diciptakan Tuhan, menjaga hak hidup banyak orang dan menjaga keturunan. Karena
kondisi lingkungan yang buruk tentu akan berdampak pada anak cucu yang besok
akan menggantikan orang-orang sesudahnya. Selain demi kepentingan hal-hal
diatas, tentu Allah telah mengamanahkan bumi ini pada manusia untuk
dimanfaatkan sesuai dengan kadar kebutuhannya dan dilarang merusak serta
mengeksploitasi demi kepentingan satu golongan apalagi merampas keadilan dan berlebih-lebihan.
Dr. Yusuf Al-Qardhawi membahas tentang isu penting
lingkungan dan mengaitkannya dengan hukum fiqih yang tertuang dalam bukunya
Islam Agama Ramah Lingkungan. Perspektif fiqih yang selama ini kita kira hanya
sebatas amaliyah, seperti ritual sembahyang, puasa, haji dan lain sebagainya
ternyata memiliki nilai-nilai yang menghidupkan dan melestarikan alam. Dan
bahkan hukum inilah yang teraplikasikan oleh kehidupan banyak orang. Bagaimana
hukum merusak lingkungan, hukum merusak hak-hak milik orang lain, hukum merusak
tempat tinggal dan lain sebagainya kesemuanya berafiliasi dengan kajian hukum
itu sendiri. Kajian tentang pandangan ajaran ritual dengan alam juga dibahas
oleh Ahmad Sahidah dalam bukunya god, man and nature atas komentar dari
Toshihiko Izutsu seorang filsuf asal Jepang. Dari kedua buku ini saya mencoba
untuk mencari, betapa titik temu Islam dan lingkungan sangatlah bersinggungan
erat. Tentu juga apa yang sudah tertuang dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits yang
menjadi sumber pokok setiap kajian hukum. Manusia harus berlaku seimbang
terhadap siapa dan dimana manusia itu tinggal. tetapi, entah kita terlena atau
mengabaikan, faktanya pada abad ini dimana teknologi informasi berkembang pesat
dan cepat, serta kebutuhan manusia untuk terus bertahan hidup, dan bahkan guna
memenuhi naluri hidupnya kadang mengambil hak-hak makhluk hidup lainnya.
Konsumerisme dan hedonisme telah melalaikan manusia pada tempat tinggalnya,
karena ia beranggapan, kesenangan dan keserakahan-lah tujuan hidupnya, tanpa peduli
hal itu merusak diri dan lingkungannya.
Tuhan, manusia dan alam ketiganya memiliki keterkaitan
yang sangat erat. Itulah mengapa nalar hijau keislaman ingin merepresentasikan
secara kolektif-sosial bagaimana mencintai alam yang berangkat dari literature
keislaman, kemudian dipahami secara seksama oleh individu, kemudian
ditransformasikan dalam bentuk kecintaan akan alam dan lingkungan sekitarnya
sebagai bentuk bagian dari ibadah kepada Tuhan. Agama tidak melepaskan salah
satunya dalam artian manusia hanya baik kepada Tuhan tanpa baik kepada alam,
ini tidak dibenarkan. Karena bentuk kebaikan, wujud keimanan dan ketaqwaan
adalah berupaya menjaga apa-apa yang diadakan Allah yang sudah barang tentu untuk
mencukupi kebutuhan manusia itu sendiri. Sebagai contoh, manusia membutuhkan
kehangatan matahari dan kesegaran hujan, sebagai bentuk hubungan simbiotis
antara keduanya. Jika sudah tidak seimbang biasanya ketakseimbangan ini akibat ulah
manusia yang kurang berteman baik dengan alam. Manusia dalam Al-Quran menempati
topik bahasan yang sangat penting, sehingga tempat tinggal untuk
keberlangsungan peradaban manusia juga tidak kalah penting. Al-Qur’an
menyinggung banyak persoalan mengenai pentingnya mejaga kelestarian lingkungan
dan kita dilarang untuk merusaknya. Dibawah ini akan dikemukakan beberapa
seruan Tuhan, diantaranya adalah, “Patutkah kami menganggap orang-orang yang
beriman dan mengerjakan amal saleh sama dengan orang-orang yang berbuat
kerusakan di bumi? (Q.S. Shad : 27-28)
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi sesudah
Allah Swt memperbaikinya dan berdoalah kepadanya dengan rasa takut dan penuh
harap. Sesungguhnya rahmat Allah dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.
(Q.S. Al-A’raf : 56)
“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan
karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian
dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
(Q.S. Ar-Rum : 41)
Sebagai bagian dari dimensi keberislaman, nalar hijau
keislaman ingin memantapkan secara ideologi dan perannya dalam menyelamatkan
dan meminimalisir kerusakan yang terjadi di bumi akibat ketidaktahuan manusia
akan kepentingan menjaga ekosistem lingkungan dan menumbuhkan kesadaran bahwa
berislam adalah hidup dan menghidupkan.
Komentar
Posting Komentar