Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2022

Pasca Puasa : Dari Orientasi Ilahiyyah Menuju Insaniyyah

                        Ini anjuran untuk diri saya pribadi bahwa, jangan menjadi hamba Ramadhan, yang stuck dan berhenti beribadah ketika bulan puasa telah berlalu, tetapi jadilah hamba Allah Swt, yang tetap istiqomah mendekat dan memperbarui kemanusiaan setiap waktu dalam rangka menjadi hamba yang rahmatan lil ‘alamin . Karena ngaji, sedekah dan ibadah tidak harus pergi sebab bulan Ramadhan pergi, dan Rahmat-Nya akan tetap tersebar dimana-mana.                 Ibaratnya begini, apa jadinya tatkala seorang ibu melahirkan anaknya dan kemudian ia tidak berkenan merawat si bayi, tidak menyediakan ASI atau susu formula, atau bahkan malah menelantarkannya?! Tentu tidak akan. Lalu kenapa seorang ibu mau dan mesti merawat anaknya? Jawabannya, selain memang sudah menjadi naluri kemanusiaan seorang Ibu, semua itu adalah atas kehendak dan rahmat Al...

Islam, Politik dan Libertarianisme

          Azas kebebasan sebagai sebuah prinsip telah menjadi perbincangan yang amat sangat rumit dan luas, apalagi ketika dikaitkan dengan isu agama, kekuasaan dan ideologi lainnya. Mengingat setiap pikiran memiliki gagasan sendiri-sendiri ( likulli ro’sin ro’yun ) mengenai apa yang dimaksud kebebasan, dan juga kecenderungan sikap (akal) dan rasa (naluri) bagi seseorang akan turut serta terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kecenderungan ideologis semacam itu. Manusia begitu kompleks, heterogen dan cenderung emosional, sehingga mereka membutuhkan kebebasan untuk lebih luas mengekspresikan diri dan kemauannya. Entah itu sebagai sikap ingin memanjakan dirinya atau memang itu (kebebasan) dianggap sebagai unsur pembentuk kebaikan-kebaikan yang lebih universal, baik dalam komunitas maupun negara.           Islam sendiri memandang kebebasan ( hurriyyah/liberty ) sebagai sebuah kemerdekaan ( ...

Nalar Hijau Keislaman

Dalam kacamata universal implementasi ke-berislam-an sangatlah heterogen, baik yang terkait dengan pemikiran maupun sikap. Ada yang sifatnya substansial dan urgen ( wajib ) ada juga yang sifatnya umum dan bisa ditolerir ( sunnah ) . Salah satu contohnya adalah larangan dalam Al-Quran yang menyatakan agar manusia mengindari kerusakan ( wala tufsidu fil ardhi ba’da islahiha ). Sebagaimana konsep hukum yang ada, maka setelah adanya larangan biasanya hal tersebut tidak patut dilakukan. Dalam konteks ini berarti dilarang melakukan kerusakan dan sebaliknya harus melakukan perbaikan. Siapa yang melanggarnya ia akan dikenai sanksi (dosa) dan pertanggung jawban. Adapun larangan diatas, sebenarnya bermaksud agar manusia menjaga ekosistem alam dan habitatnya, karena memang dampaknya yang   sangat luar biasa, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik dampak individu maupun dampak kolektif. Itulah mengapa dalam kaidah fiqih dinyatakan menghindari mafsadat lebih didahulukan daripada mend...