Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Nalar Hijau Keislaman

Dalam kacamata universal implementasi ke-berislam-an sangatlah heterogen, baik yang terkait dengan pemikiran maupun sikap. Ada yang sifatnya substansial dan urgen ( wajib ) ada juga yang sifatnya umum dan bisa ditolerir ( sunnah ) . Salah satu contohnya adalah larangan dalam Al-Quran yang menyatakan agar manusia mengindari kerusakan ( wala tufsidu fil ardhi ba’da islahiha ). Sebagaimana konsep hukum yang ada, maka setelah adanya larangan biasanya hal tersebut tidak patut dilakukan. Dalam konteks ini berarti dilarang melakukan kerusakan dan sebaliknya harus melakukan perbaikan. Siapa yang melanggarnya ia akan dikenai sanksi (dosa) dan pertanggung jawban. Adapun larangan diatas, sebenarnya bermaksud agar manusia menjaga ekosistem alam dan habitatnya, karena memang dampaknya yang   sangat luar biasa, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik dampak individu maupun dampak kolektif. Itulah mengapa dalam kaidah fiqih dinyatakan menghindari mafsadat lebih didahulukan daripada mend...